Paksa DPRD Maluku Panggil Kejati Mengambil Pindah Pengatasan Sangkaan Tipikor SPPD Fiktif di Buru

DPRD Propinsi Maluku, dipaksa mengundang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, supaya menggantikan pengatasan sangkaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun bujet 2019-2022 sebesar Rp 2,5 miliar.

Masalahnya semenjak sangkaan Tipikor SPPD fiktif yang diatasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, 2023 lantas sampai sekarang ini tidak ada penentuan terdakwa. Walau sebenarnya, statusnya naik Penyelidikan. Tetapi, beritanya korps Adiyaksa didaerah itu kekurangan Beskal, hingga menghalangi proses pengatasan SPPD fiktif.

Awalnya, Komisi I DPRD Propinsi Maluku, menggerakkan supaya Kejari Buru, menyelesaikan sangkaan SPPD Fiktirlf di Buru, bila mempunyai bukti hukum yang kuat.”DPRD Maluku jangan cuma menggerakkan saja. Kami mendesak DPRD Propinsi Maluku mengundang Kejati Maluku supaya melangsungkan rapat untuk menggantikan sangkaan SPPD fiktif di Buru, “berharap satu diantara praktisi anti korupsi, Gilang Keliombar, saat dikontak DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (4/8/2025).

Diakuinya, bila kasus itu diambil Kejati Maluku, proses penyelidikan berjalan mulus, karena banyak tenaga Beskal penyidik. “Saya anggap ini (mengambil pindah pengatasan kasus SPPD Fiktif) dapat dilaksanakan. Di propinsi lain sebelumnya pernah Kejati mengambil pindah kasus dari Kejari,”ingatnya.

Diakuinya, sejauh ini Kejari Buru, benar-benar lambat tangani sangkaan Tipikor SPPD fiktif yang mengambil alih perhatian public Buru. Karena, ingat ia, beberapa bekas petinggi di bumi Bupolo, termasuk bekas Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, sebelumnya pernah dicheck Kejari Buru.”Ini supaya ada kejelasan hukum. Janganlah sampai kasus ini terendap di Kejari Buru,”ingatnya.

Untuk dipahami, beberapa petinggi dan bekas petinggi di Kabupaten Buru, termasuk bekas Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, diperhitungkan tidak lakukan perjalanan dinas. Ini karena tidak disokong document perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.

Kasus ini sebelumnya sempat berhenti 2023 lantas, gegera Amustofa Besan yang diperhitungkan kuat tidak lakukan perjalanan dinas maju mencalonlan diri mengambil bangku anggota DPR RI dari dapil Maluku dan calon Bupati Buru 2024 kemarin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *