Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea Kantor Daerah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mendapatkan visitasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru dalam rencana lakukan pembimbingan dan pemantauan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) pada Klinik Lapas Namlea, Selasa (22/7).
Kelompok Dinkes Buru yang diwakilkan oleh Sekretraris Dinkes, Sumiati Solissa, dan Kepala Sektor Servis dan SDK, Abdul Kandungan Warhangan ditemani Eksekutor Harian (Plh) Kepala Lapas Namlea, Supardy Djaya dan petugas kesehatan lakukan inspeksi pada sarana dan pengendalian administrasi di klinik Lapas.
Supardy menjelaskan pemantauan dan pembimbingan dari Dinkes Buru mempunyai tujuan untuk menilai SOP dan proses yang digerakkan klinik dan lakukan pantauan pada kemampuan dan kapabilitas yang dipunyai oleh petugas klinik.
“Sejak mendapat ijin operasional dari Dinkes Buru tahun kemarin, klinik kami dengan teratur mendapatkan pembimbingan dan penilaian dari lembaga berkaitan, termasuk Dinkes. Lawatan ini kali diprioritaskan pada penerangan ke petugas dan penilaian seberapa jauh standard servis sudah digerakkan,” terang Supardy.
Sebagai salah satu sarana kesehatan di Lapas yang mempunyai peranan untuk memberi servis kesehatan terutama ke masyarakat binaan, dia menghargai usaha dari Dinkes yang tetap bekerja sama dengan Lapas Namlea dalam tingkatkan kualitas servis klinik Lapas.
“Lewat lawatan ini, kami harap ada penilaian yang diberi oleh Dinkes ke kami supaya nanntinya kami dapat tambahkan atau membenahi faktor apa yang masih tidak cukup pada klinik kami ini,” sambungnya.
Dalam pada itu, Sekretaris Dinkes Kab. Buru, Sumiyati Solissa menerangkan pemantauan SDMK dilakukan untuk lakukan pencatatan dan penskalaan tenaga medis (nakes) di klinik Lapas Namlea dan pastikan nakes memilliki validitas yang resmi dalam bekerja.
“Petugas yang ada di klinik harus penuhi sejumlah standard dalam jalankan operasional klinik, salah satunya pemilikan Surat Pertanda Register (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP), ke-2 document ini harus dipunyai oleh nakes sebagai dasar sah dalam jalankan pekerjaannya. Kami lakukan pencatatan jumlah dan profile petugas yang bekerja di klinik,” terangnya.
Dari semua pantauan yang sudah dilakukan, dia menginginkan Lapas Namlea terus mengatur klinik supaya makin maksimal dalam memberi servis kesehatan. “Kami merekomendasikan supaya klinik ini cepat terakditasi ingat itu ialah persyaratan wajib pendirian klinik. Kami harap ada pembaruan pada servicenya supaya lebih dimaksimalkan ,” berharap Sumiyati.