Kasus Korupsi Alkes Buru, Penyidik Polda Tidak Sentuh Direktur PT Literata Lintasi Media

Ambon – Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Mini Central Oxygen Sistem Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, akan masuk set baru.

Kasus yang menggeret tiga tersangka masing-masing, Bekas Plt Kadis Kesehatan Buru Ismail Umasugi, Djumaidi Sukadi sebagai bekas Kasubbang Rencana dan Keuangan Dinkes Buru dan Atok Suwarto sebagai Direktur CV Sani Medika Jaya, sekarang tersingkap bukti baru.

Ke-3 tersangka sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Ambon. Tetapi pada persiangan tersingkap ada sangkaan team penyidik Direktorat Reserse dan Kriminil Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sudah loloskan Direktur PT. Literatur Lintasi Media.

Ini dikatakan dua kuasa hukum dari tersangka Atok Suwarto, masing-masing, Yustin Tuny SH, MH dan John Johiands Uniplaita, dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin, (21/7/2025).

Yustin menerangkan, penyediaan alat kesehatan/alat pendukung medik sarana kesehatan, berbentuk alat kesehatan mini central oxygen syistem sejumlah enam unit.

Jumlah ini diberikan ke enam Puskesmas di Kabupaten Buru masing-masing, Puskesmas Namlea, Puskesmas Mako, Puskesmas Olath, Puskesmas Waelo, Puskesmas Air Buaya, Puskesmas Waplau. Keseluruhan nilai perlengkapan ini sejumlah Rp. 9.614.192.826,00,.

Yustin menerangkan, dari bukti yang tersingkap, relasi PT. Sani Tiara Sempurna membuat Surat Keinginan Pembayaran (SPP) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Nomor : 13/Pt/Stp/Bab.P/Ix/2021 Tanggal 10 September 2021.

SPP turut disertakan document informasi acara pemeriksaan tugas dan informasi acara serah-terima tugas dengan nilai keinginan pembayaran sejumlah Rp. 9.614.192.826,00 sesuai nilai kontrak ke Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Kemudian, kata Yustin, keinginan pembayaran sejumlah 9.614.192.826,00 disodorkan oleh Dinas Kesehatan ke BPKAD Sektor Perbendarahaan Kabupaten Buru, tetapi tidak ada tersedianya bujet pada kas wilayah Kabupaten Buru.

Disebutkan, kemudian PT. Sani Tiara Sempurna sebelumnya tidak pernah membuat keinginan pembayaran pada tugas yang sudah usai ditangani.

Rupanya dalam bukti persidangan Jumadi Sukadi sebagai PPK SKPD Dinas Kesehatan, dan bukan PPK mulai memakai peluang dengan kedudukan yang terdapat dengan membuat pemalsuan document pengajuan keinginan pembayaran dari PT Sani Tiara Sempurna dan CV. Sani Medika Jaya.

“Jadi hal tersebut dilaksanakan saekan-akan ada keinginan pembayaran oleh PT. Sani Tiara Sempurna dan dikatakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Walau sebenarnya, keinginan pencairan project penyediaan mini central oxygen syistem adalah hasil penipuan dan pemalsuan oleh Jumadi Sukadi,” bebernya.

Menurut Yustin, niat jahat (mens rea) untuk mempunyai dan kuasai hasil kerja PT. Sani Tiara Sempurna dilaksanakan lagi oleh Jumadi Sukadi dengan nilai pengajuan yang berlainan yaitu Rp. 3.204.730,942,00 atau sebesar Rp. 2.869.690.889,00 sesudah dipotong pajak.

Sesudah Jumadi Sukadi sukses lakukan penipuan dan pemalsuan, yang bersangkurtan selanjutnya berusaha untuk hilangkan tapak jejak kejahatannya.

“Kemudian ia mengontak Atok Suwarto jika ada uang individu kepunyaannya sebesar Rp.2.869.690.889,00 yang dikirimkan masuk di rekening perusahaan CV. Sani Medika Jaya,” jelasnya.

Ini membuat Atok Suwarto menanyakan ke Jumadi Sukadi, uang apakah yang dimaksud?. Jumadi menjawab jika itu uang pribadinya.

“Jangan banyak bertanya, kelak ada banyak nomor rekening yang saya kirim selekasnya alihkan ke masing-masing rekening,” jawab Sumadi seperti ditirukan Yustin.

Yustin menguraikan, beberapa nomor rekening yang dikirim antaranya, di tanggal 1 April 2022. Saksi Djumadi mengontak tersangka Atok Suwarto untuk lakukan transfer ke saksi Husri Buamona, dan ke Rizal Mahulete, sejumlah Rp. 100.000.000,00.

Selanjutnya saksi Djumadi Sukadi, mengirimi nomor rekening Husri Buamona, dan Rizal Mahulete, lewat pesan Whatsapp, sesudah terima pesan dari saksi Djumadi Sukadi, tersangka Atok Suwarto, selanjutnya lakukan transfer ke nomor rekening bank BNI 1263590944 atas nama Husni Buamona sejumlah Rp. 200.000.000,00 dan nomor rekening bank BNI 0791692476 atas nama Rizal Mahulete, sejumlah Rp. 100.000.000,00..

Di tanggal 2 April 2022 saksi Djumadi Sukadi, lagi mengontak tersangka Atok Suwarto, untuk lakukan transfer beberapa uang ke.

Tersangka Atok Suwarto, lantas lakukan transfer ke nomor rekening bank Berdikari 1860000971610 atas nama saksi Djumadi Sukanto, sejumlah Rp. 10.000.000,00.-.

Bukan hanya itu, pengangkutan uang tetap jadi berlanjut. Di tanggal 4 April 2022 saksi Djumadi Sukadi, mengontak tersangka Atok Suwarto, untuk lakukan transfer ke saksi Rizal Mahulete.

Atok Suwarto, yang terima perintah langsung lakukan transfer dan nomor rekening bank BNI 0791692476 atas nama Rizal Mahulete, sejumlah Rp. 25.000.000,00.

Hal sama dilaksanakan di tanggal 4 April 2022. Atok Suwarto, lakukan lagi transfer ke PT. Literata Lintasi Media sejumlah Rp.1.609.525.818.

Proses transfer jadi berlanjut pada 5 April 2022. Djumadi Sukadi, lagi mengontak tersangka Atok Suwarto, untuk lakukan transfer padanya.

Transfer juga dilaksanakan Atok lewat rekening saksi Arba Tomia sejumlah Rp. 600.000.000,00.

“Disamping itu ada juga uang sebesar Rp. 150.000.000,00 diberikan secara langsung oleh Atok Suwarto ke Djumadi Sukadi di Dermaga Galala Ambon,” papar Yustin.

Pemberian beberapa uang ini sudah dianggap Djumadi Sukadi dalam persidangan, atau melalui surat info yang dibikin yang berkaitan.

Proses dari ini, tersingkap bukti dalam persiangan jika keseluruhan uang yang terterima oleh Rizal Mahulete ialah Rp.125.000,000.00- sudah dibalikkan ketika proses penyelidikan.

Dan Husri Buamona terima Rp. 350.000.000,00- selanjutnya Husri Buamona membagi ke Junaed Wamnebo rp. 50.000.000,00- tetapi sudah dibalikkan ketika penyelidikan.

Hal yang juga sama dilaksanakan oleh Yamin dengan kembalikan uang sejumlah Rp. 15 juta. Dan Hursi Buamona pada proses penyelidikan di Krimsus Polda Maluku sudah kembalikan Rp. 140 juta dan ketika persidangan mengambalikan lagi Rp. 145 juta.

Yustin menambah, Jumadi Sukadi yang kuasai uang Rp.770.000.000,00 tidak mengembalikan ke penyidik atau dalam persidangan.

Hal yang juga sama terjadi pada Direktur PT. Literata Lintasi Media. Di muka JPU yang berkaitan mengaku jika PT. Literata Lintasi Media sudah terima dana yang mengambil sumber dari dana project penyediaan mini central oxygen sistem sejumlah Rp.1.609.525.818, tetapi sampai sekarang tidak kembalikan ke penyidik atau dalam persidangan ini.

“Mereka yang terima uang sudah mengembalikan. Tersangka Jumadi Sukadi dijatuhi hukuman karena perlakuannya. Lalu bagaimanakah dengan dana sejumlah Rp.1.609.525.818 yang terterima oleh direktur PT. Literata Lintasi Media saudara Muhamad Aminudin,”? bertanya Yustin.

Yustin menambah, berkaitan tidak kembalikan dan tidak disuruh pertanggungjawaban oleh penyidik Krimsus Polda Maluku.

“Ini pantas diperhitungkan ada usaha oleh penyidik Krimsus Polda Maluku untuk loloskan direktur PT. Literata Lintasi Media,” ujarnya.

Berdasar rincian ini, sebagai kuasa hukum dari Atok Suwarto faksinya dengan cara resmi sudah sampaikan laporan/aduan ke Polda Maluku.

“Ini bukti dalam persidangan dengan keinginan Direktur PT. Literata Lintasi Media harus mempertangungjawabkan uang negara yang terkuasainya sekarang ini,” tutupnya (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *