NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Dinas Koperasi dan Usaha Micro (Dinkop UM) Kabupaten Nganjuk tidak ingin kecurian kembali dengan praktek bank titil berlagak koperasi. Oleh karenanya, dinkop dan UM bekerja sama dengan Polres Nganjuk mengincar bank titil berlagak koperasi di Kota Angin. Kepala Dinkop UM Cuk Widiyanto menjelaskan, koperasi harus mempunyai surat ijin dan tercatat di dinkop UM.
Bila ada orang yang lakukan usaha meminjami uang dengan bunga di atas 2 % /bulan karena itu hal tersebut pantas diduga. Karena usaha itu ialah usaha bank titil. Maksudnya untuk mencekik nasabah. Bukan menolong. “Semua koperasi di Kabupaten Nganjuk wajib mempunyai ijin,” katanya ke reporter Radar Nganjuk.
Menurut Cuk, bank titil berlagak koperasi wajib ditutup. Karena ditegaskan, dengan tidak mempunyai ijin. “Pemeritah wilayah dan warga akan dirugikan ada bank titil itu,” sambungnya.
Cuk menyebutkan faksinya akan lakukan razia bersama Polres Nganjuk. Maksudnya untuk cari koperasi dan usaha sama yang tidak mempunyai ijin atau ilegal. Apabila diketemukan koperasi dan usaha ilegal, Cuk tidak enggan-segan untuk menutupnya.
Hal seirama disebutkan oleh Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto. Ia menjelaskan faksinya tidak mentolerir koperasi dan usaha sama yang tidak mempunyai ijin. “Kami akan tindak tegas koperasi dan usaha ilegal di Kabupaten Nganjuk,” katanya.
Selanjutnya, Supriyanto menghimbau warga untuk aktif memantau. Bila diketemukan usaha ilegal, Supriyanto menghimbau ke warga itu untuk lapor ke faksi kepolisian. “Kami akan secara langsung kerjakan penyidikan bila ada laporan dan warga,” sambungnya.
Harus dipahami, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Raditya Haria Yuangga dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk pada Selasa (22/7) lakukan peninjauan tiba-tiba (sidak) pada bank titil berlagak koperasi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk.
Sidak itu dilaksanakan sesudah Mas Angga -panggilan dekat Raditya Haria Yuangga mendapatkan laporan dari warga. Dalam laporan itu diterangkan ada seorang pegawai yang dikerangkeng. Lebih menyedihkan, tempat untuk mengkerangkeng pegawai itu benar-benar kecil. Ukuran sekitaran 1,5 mtr. x 1,8 mtr.. Kasus ini pada akhirnya membuat Ayub, bos koperasi masuk penjara.