Kasus Korupsi Alkes Buru, Yustin : Bos PT. Literata Lintasi Media Harus Diputuskan Jadi Terdakwa

Kasus sangkaan korupsi Penyediaan Alat Kesehatan Mini Central Oxygen Sistem pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun bujet 2021, yang sudah menggeret tiga tersangka ke meja sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, diberitakan bakal ada terdakwa baru.

Karena, sama sesuai bukti persidangan, tersingkap bukti baru, jika tidak cuma 3 orang tersangka yang diminta pertanggungjawaban hukum, tetapi diperhitungkan masih tetap ada faksi yang lain belum sempat diputuskan sebagai terdakwa, yaitu Bos PT Literata Lintasi Media, Muhamad Aminudin.

Diketahui dalam kasus ini penyidik Direktorat Reserse dan Kriminil Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memutuskan 3 orang terdakwa dan sudah dijatuhi vonis hukuman bervariatif di Pengadilan Tipikor Ambon.

Mereka, Bekas Plt Kadis Kesehatan Buru Ismail Umasugi. Umasugi dijatuhi vonis penjara sepanjang 1,enam tahun bui, dan denda Rp.300 juta, Djumaidi Sukadi, bekas Kasubbang Rencana dan Keuangan Dinkes Buru, dijatuhi vonis sepanjang sembilan (9) tahun, dan denda Rp.300 juta, dan Atok Suwarto sebagai Direktur CV Sani Medika Jaya, dijatuhi vonis penjara sepanjang 4,enam tahun dan denda Rp.300 juta.

“Iya, untuk kami ini ialah sebuah bukti yang penting direspon penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, karena Bos PT Literata Lintasi Media, Muhamad Aminudin, ikut juga terima uang hasil dari project ini di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru,” tutur satu diantara team kuasa hukum tersangka Atok Suwarto sebagai Direktur CV Sani Medika Jaya, Yustin Tuny, dalam rilisnya yang diterima Infomalukunews,com, Kamis, (24/07/2025).

Yustin menjelaskan, bukti persidangan tersangka Atok Suwarto, saksi Djumaedi Sukadi, bekas Kasubag Rencana dan Keuangan Dinkes Buru, mengatakan jika dianya yang memerintah Atok Suwarto untuk mentransfer uang sejumlah Rp.1,6 miliar lebih ke rekening PT Literata Lintasi Media, Muhamad Aminudin. Djumaedi Sukadi mengaku jika uang sebesar Rp.1,6 miliar lebih itu ialah sisi yang tidak terpisah dari rugi Rp.2,8 miliar lebih dalam kasus Penyediaan Mini Central Oxygen Sistem Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Karenanya, lanjut ia, PT Literata Lintasi Media, sebelumnya tidak pernah kerjakan tugas penyediaan atau tugas fisik di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

“PT Literata Lintasi Media cuma kerjakan project di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, dan Bos PT Literata Lintasi Media,Muhamad Aminudin dalam penjelasannya di persidangan menerangkan jika uang sebesar Rp.1,6 miliar lebih itu ialah uang tugas pada Penyediaan Mini Central Oxygen Sistem Tahun 2021. Dan Bos PT Literata Lintasi Media, dan ia baru ketahui dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku saat mengecek dianya dan ia siap kembalikan uang itu jika uang telah ada,” papar Yustin.

Yustin memperjelas, tidak ada argumen hukum bila penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, tidak mengolah hukum BOS PT Literata Lintasi Media Muhamad Aminudin.

“Pada proses penyidikan dan penyelidikan berdasar info saksi di persidangan penyidik sudah mengetahui uang Rp.1,6 miliar lebih itu ada di Bos PT Literata Lintasi Media, tetapi penyidik diperhitungkan menyengaja loloskan. karena itu berdasar bukti persidangan kami telah buat laporan baru, agar Bos Literata Lintasi Media ini selekasnya diputuskan sebagai terdakwa. Itu keinginan kami ke penyidik,” tandas Yustin.

Terpisahkan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, lewat Kasi Penmas, AKP. Imelda Haurissa, saat diverifikasi menjelaskan, pada keinginan team kuasa hukum tersangka kasus sangkaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Mini Central Oxygen Sistem, penyidik memanglah tidak bisa jadikan langsung bukti sidang untuk jadi terdakwa baru Direktur PT. Literata Lintasi Media, karena ada laporan pidana dengan terpisahkan ke yang berkaitan dan sudah diterima hari Selasa, 22 Juli 2025, hingga nanti baru dilakukan tindakan laporannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Untuk kasus Bos PT Literata Lintasi Media bukan penyidik menyengaja loloskan, tetapi karena awalannya berdasarkan penjelasan Bos PT Literata Lintasi Media, jika dia memang terima uang itu, di mana uang itu adalah kerja hasil dari project dinas pendidikan yang sudah usai ditangani, tetapi rupanya dalam bukti persidangan diketemukan jika uang itu ialah uang project Alkes Buru. Dan untuk sekarang ini laporan yang dibikin oleh team kuasa hukum sudah diberikan ke penyidik Ditreskrimsus yang tangani sejak awal kali kasus korupsi itu, dan sedang dilaksanakan pengkajian oleh penyidik dan jika diketemukan cukup bukti karena itu penyidik akan tindak lanjuti laporan dari team kuasa hukum,” singkat Haurissa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *