Menelusuri Surga Terselinap, Cerita Penyu Belimbing di Pulau Buru

Pulau Buru mungkin lebih dikenali sebagai pemroduksi minyak kayu putih, tetapi dibalik ketenangannya disimpan sebuah rahasia alam yang mengagumkan. Pulau Buru ialah sebuah pulau di Propinsi Maluku, Indonesia.

Di pesisir Kecamatan Fena Leisela, terbentang pantai sepanjang 14 km sebagai saksi bisu kelahiran raksasa laut purba: penyu belimbing. Tiap tahun, penyu-penyu raksasa ini tempuh beberapa ribu km untuk kembali lagi ke tempat tinggalnya untuk meneruskan turunan.

Pantai ini adalah situs peneluran penyu belimbing paling besar ke-2 di Indonesia, cuma kalah atas Jeen Womom di Papua Barat. Selainnya penyu belimbing, tempat ini menjadi komunitas penting untuk penyu rapuh, penyu hijau, dan penyu sisik.

Warga di tempat menyebutkan penyu belimbing sebagai teteruga salawaku, yang bermakna penyu perisai. Nama ini di inspirasi dari skema di tempurung penyu yang seperti perisai tradisionil Maluku, salawaku.

Tetapi, jalinan di antara manusia dan penyu di sini tidak selamanya serasi. Dahulu, pemburuan telur dan induk penyu adalah hal yang wajar. Masyarakat bahkan juga yakin jika telur penyu bisa tingkatkan stamina dan vitalitas.

Cerita gelap ini capai pucuknya di tahun 1970-an saat pemburu dari Pulau Haruku tiba dan memproses daging penyu menjadi dendeng untuk dipasarkan. Untungnya, pemburuan ini tidak berjalan lama karena masyarakat yang marah dengan berbau busuk bangkai penyu pada akhirnya menyingkirkan mereka.

Dari Pemburuan menjadi Pelindungan

Titik kembali tiba di tahun 2017. WWF-Indonesia bersama kewenangan lokal mengawali usaha pelestarian dengan support dari WWF-US dan NOAA. Pembelajaran dan diskusi warga menjadi kunci, walau awalannya mendapatkan perlawanan. Beberapa petugas WWF dilempar batu, dihalangi, dan diancam, tetapi loyalitas mereka tidak labil.

Perlahan-lahan, kesadaran mulai berkembang. Warga Fena Leisela mengetahui keutamaan menjaga penyu sebagai sisi dari ekosistem laut yang sehat. Pucuknya, semenjak 2021, empat dusun pesisir—Wamlana, Waspait, Waekose, dan Waenibe—mengeluarkan ketentuan dusun yang larang semua bentuk pendayagunaan penyu.

Paksa DPRD Maluku Panggil Kejati Mengambil Pindah Pengatasan Sangkaan Tipikor SPPD Fiktif di Buru

DPRD Propinsi Maluku, dipaksa mengundang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, supaya menggantikan pengatasan sangkaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun bujet 2019-2022 sebesar Rp 2,5 miliar.

Masalahnya semenjak sangkaan Tipikor SPPD fiktif yang diatasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, 2023 lantas sampai sekarang ini tidak ada penentuan terdakwa. Walau sebenarnya, statusnya naik Penyelidikan. Tetapi, beritanya korps Adiyaksa didaerah itu kekurangan Beskal, hingga menghalangi proses pengatasan SPPD fiktif.

Awalnya, Komisi I DPRD Propinsi Maluku, menggerakkan supaya Kejari Buru, menyelesaikan sangkaan SPPD Fiktirlf di Buru, bila mempunyai bukti hukum yang kuat.”DPRD Maluku jangan cuma menggerakkan saja. Kami mendesak DPRD Propinsi Maluku mengundang Kejati Maluku supaya melangsungkan rapat untuk menggantikan sangkaan SPPD fiktif di Buru, “berharap satu diantara praktisi anti korupsi, Gilang Keliombar, saat dikontak DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (4/8/2025).

Diakuinya, bila kasus itu diambil Kejati Maluku, proses penyelidikan berjalan mulus, karena banyak tenaga Beskal penyidik. “Saya anggap ini (mengambil pindah pengatasan kasus SPPD Fiktif) dapat dilaksanakan. Di propinsi lain sebelumnya pernah Kejati mengambil pindah kasus dari Kejari,”ingatnya.

Diakuinya, sejauh ini Kejari Buru, benar-benar lambat tangani sangkaan Tipikor SPPD fiktif yang mengambil alih perhatian public Buru. Karena, ingat ia, beberapa bekas petinggi di bumi Bupolo, termasuk bekas Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, sebelumnya pernah dicheck Kejari Buru.”Ini supaya ada kejelasan hukum. Janganlah sampai kasus ini terendap di Kejari Buru,”ingatnya.

Untuk dipahami, beberapa petinggi dan bekas petinggi di Kabupaten Buru, termasuk bekas Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, diperhitungkan tidak lakukan perjalanan dinas. Ini karena tidak disokong document perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.

Kasus ini sebelumnya sempat berhenti 2023 lantas, gegera Amustofa Besan yang diperhitungkan kuat tidak lakukan perjalanan dinas maju mencalonlan diri mengambil bangku anggota DPR RI dari dapil Maluku dan calon Bupati Buru 2024 kemarin.