Festival Budaya Pele Meti: Peninggalan Adat Buru yang Bangun dan Bersatu dalam Kebersama-samaan

Namlea, Pulau Buru – Pemerintahan Kabupaten Buru lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melangsungkan Festival Budaya Pele Meti yang berjalan semarak di pantai Dusun Waelapia, Kecamatan Kayeli. Festival ini menjadi tiang sejarah sebagai penyelenggaraan pertama pada tahun 2025, dengan keinginan menjadi jadwal tahunan yang perkuat jati diri budaya warga Buru.

Wakil Bupati Buru, Sudarmo, bersama Wakil Ketua DPRD Jaidun Saanun dan kelompok, disongsong hangat oleh masyarakat Waelapia saat datang di lokasi acara. Ikut datang juga Anggota DPRD Kabupaten Buru Erwin Tanaya, Camat Kayeli Fandi Ashari Wael, figur tradisi, figur agama, dan warga dari beragam kelompok yang ikut menyemarakkan acara.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sudarmo memperjelas jika Pele Meti bukan sekedar adat, tapi adalah peninggalan budaya yang penuh arti.

“Pele Meti mengajari mengenai serasi di antara manusia, alam, dan Si Pembuat. Dia memberikan beberapa nilai kebersama-samaan dan semangat bergotong-royong yang sudah diturunkan semenjak jaman leluhur,” tutur Sudarmo.

Dia menambah jika festival ini adalah bentuk riil loyalitas pemda dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya lokal.

“Kami ingin budaya semacam ini bukan hanya hidup dalam daya ingat, tapi terus dilestarikan dan diturunkan ke angkatan muda,” ucapnya.

Dalam pada itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Iqbal Aziz, sampaikan keinginannya supaya aktivitas ini menjadi ide untuk desa-desa yang lain di Kabupaten Buru.

“Kami ingin aktivitas ini bukan hanya stop di Dusun Waelapia. Keinginannya, ini menjadi jadwal tahunan di semua dusun dan menjadi penyebab bertumbuhnya kesayangan pada budaya sendiri,” ungkapkan Iqbal.

Ide penerapan Festival Budaya Pele Meti asal dari figur budaya dan seni Kabupaten Buru, Johariah Tan, yang dikenali aktif hidupkan lagi kearifan lokal.

“Pele Meti ialah sisi dari jati diri warga Buru. Ini tidak cuma mengenai tangkap ikan, tetapi mengenai religiusitas, kebersama-samaan, dan kebersinambungan,” terang Johariah.

Dengan topik “Menjaga Alam, Menyulam Kebersama-samaan”, festival ini disemarakkan beragam aktivitas tradisionil dan simbolis. Perahu-perahu hias berjejer sebagai simbol kemerdekaan menyongsong Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Saat sebelum acara khusus, warga melangsungkan upacara keramat seperti Dendang Djawi, nyanyian permintaan ke Tuhan supaya memperoleh ikan, dan kumandang adzan, sebagai pengingat akan keutamaan religiusitas di kehidupan setiap hari.

Satu diantara peristiwa paling ditunggu ialah acara Pele Meti, di mana warga secara bersama turun ke laut sekalian bawa Kalawai, senjata tradisionil berwujud tombak, untuk tangkap ikan. Api obor yang dibawa ikut menyimbolkan semangat dan sinar dalam cari rejeki di laut.

Festival ini tidak cuma menjadi selebrasi budaya, tetapi lambang kemampuan sosial dan religius warga Buru. Semangat konservasi adat yang dibungkus dalam nuansa kebersama-samaan ini memperlihatkan jika budaya lokal bukan hanya untuk diingat, tapi untuk selalu dihidupkan.

Beskal Kurang, Kejari Buru Lambat Bereskan SPPD Fiktif, Kejati : Tidak Halang Pengatasan Kasus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru sejauh ini daerah hukumnya mencakup Kabupaten Buru Selatan. Tetapi, Beskal penyidik di Korps Adiyaksa itu, diumumkan kosong.

Akbatnya, Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, sejauh ini sendiri tangani beberapa puluh kasus tindak pidana khusus dan repot bolak kembali dari Buru ke Kota Ambon, pada proses penuntutan beberapa kasus yang diatasi di Pengadilan Negeri Ambon.

Walau sebenarnya, pekerjaan khusus Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan ialah mengurus dan mengontrol pengatasan kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi yang lain. Pekerjaan ini meliputi dimulai dari penyidikan, penyelidikan, prapenuntutan, sampai penuntutan dan penerapan keputusan di pengadilan.

“Sejauh ini cuma Kasi Pidsus Kejari Buru yang bereskan beberapa puluh kasus. Tidak ada yang menolong. Mengakibatkan, banyak kasus tidak ada perkembangan. Satu diantaranya, sangkaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (29/7/2025).

Dalam pada itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, SH, MH benarkan, jika beberapa Kejari termasuk Kejari Buru kekurangan Beskal penyidik.

Walau demikian, bekas Kacabjari Saparua, Kabupaten Maluku tengah ini akui, kekurangan Beskal didaerah sudah dikatakan ke pimpinan secara bertahap saat dilaksanakan pantauan dan penilaian dari pusat.

Sekadar diketahui, Kejari Buru sudah menaikan pengatasan sangkaan Tipikor SPPD fiktif tahun bujet 2019-2022 sebesar Rp.2,5 miliar ke tingkat penyelidikan 2023 kemarin.

Tetapi, satu diantara saksi bekas Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, saat iti maju mencalonkan diri mengambil bangku anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024 lantas dan maju mengambil bangku Bupati Buru 2024 lantas, hingga pengatasannya disetop sesaat.

Tetapi, selesai ajang Pileg dan Pemilihan kepala daerah, Kejari Buru, Kejari belum memutuskan siap bekas petinggi di Buru yang diputuskan terdakwa.